By James
Maraknya rekomendasi BBM yang disalahgunakan, Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Jantro Butar - Butar ketika ditemui Senin (17/7/2023) mengatakan dirinya sangat prihatin terhadap praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha diduga tidak prosedural atau ilegal.
Ia menjelaskan, bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan cara tersebut untuk memperoleh rekom-rekom dari instansi terkait kepada pelaku usaha yang jelas-jelas telah merugikan masyarakat dan negara dalam hal ini.
"Kalau ada yang menyalahgunakan atau jika memang ada yang memanfaatkan harus ada sanksi tegasnya," ucap Jantro.
Ia mengungkapkan dimana salah satu pelaku usaha di Kabupaten Karimun tepatnya di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral diduga telah melakukan praktik penjualan BBM tanpa memiliki surat resmi.
"Anda bisa cek sendiri, kuota BBM salah satunya partalite sering cepat habis. Dan, yang sangat penting pengawasan yang hampir tidak ada di Karimun dan terkesan tutup mata," ungkapnya.
Lanjut Jantro lagi, seharusnya dinas terkait ikut mengawal surat rekomendasi itu sampai ke tempat tujuan. Sehingga tidak disalah gunakan atau surat rekomendasi itu dijadikan motif untuk diselewengkan.
"Nah, selain pengawasan yang lemah ditambah dinas yang mengeluarkan rekom juga tidak melakukan evaluasi," tegasnya.
Ia mengaku terbitnya surat rekomendasi dari instansi terkait yang tidak jelas diperuntukkannya merupakan salah satu pelanggaran berat bahkan bisa mendapatkan pidana.
"Sudah jelas dalam aturan Pasal 53 huruf B Undang-Undang Migas yang menyatakan, setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana 4 (empat) tahun dan didenda paling tinggi Rp 4 (empat) Miliar. " kata Jantro.
Dari informasi yang dihimpun dari lapangan pelangsir BBM yang mengantri membeli minyak di SPBU Coastal Area, mobil Carry bermuatan minyak dengan diisi drum - drum sudah sering melakukan pengangkutan dan terkesan mencurigakan.
" Yah, BBM tersebut berasal dari SPBU Costal Area hingga keluar yakni ke arah Sungai Lakam Timur dan Kecamatan Meral,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jantro juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk mengkaji ulang ataupun mengevaluasi terkait rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Karimun Afriyan ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum bersedia memberikan keterangan terkait masalah ini lantaran masih mengikuti sebuah acara.
" Ya bang lagi ada acara,nanti dihubungi lagi," katanya melalui WhatsAppnya.(jam)
Editor : Herry
Posting Komentar